Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan
bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha
BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang
membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar,
Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan
Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil
(KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD),
dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan
Nomor 7 Tahun 1992 dengan
memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut
diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang
dari lingkungan masyarakat Indonesia,
serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud
diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan
status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam
pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status
lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Usaha yang Dilakukan
BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana
dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread
effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
·
Menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·
Memberikan kredit.
·
Menyediakan pembiayaan
bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
·
Menempatkan dananya
dalam bentuk sertifikat bank indonesia (SBI), deposito berjangka,
sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat
yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over
liquidity atau kelebihan likuiditas.
Usaha yang Tidak
Boleh Dilakukan BPR
Ada
beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh
dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
·
Menerima simpanan berupa giro
·
Melakukan kegiatan usaha dalam
valuta asing
·
Melakukan penyertaan modal dengan
prinsip prudent banking dan concern terhadap
layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
·
Melakukan usaha persuransian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar