Tujuan
Otoritas Jasa
Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan:
1.
terselenggara secara teratur, adil,
transparan, dan akuntabel;
2.
mampu mewujudkan sistem keuangan
yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3.
mampu melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat.
Tugas dan wewenang
OJK
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1.
kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan;
2.
kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal; dan
3.
kegiatan jasa keuangan di sektor
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan
lainnya.
Untuk
melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1.
menetapkan peraturan pelaksanaan
Undang-Undang ini;
2.
menetapkan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3.
menetapkan peraturan dan keputusan
OJK;
4.
menetapkan peraturan mengenai
pengawasan di sektor jasa keuangan;
5.
menetapkan kebijakan mengenai
pelaksanaan tugas OJK;
6.
menetapkan peraturan mengenai tata
cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak
tertentu;
7.
menetapkan peraturan mengenai tata
cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8.
menetapkan struktur organisasi dan
infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan
kewajiban; dan
9.
menetapkan peraturan mengenai tata
cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan.
Untuk
melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1.
menetapkan kebijakan operasional
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2.
mengawasi pelaksanaan tugas
pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3.
melakukan pengawasan, pemeriksaan,
penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa
Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4.
memberikan perintah tertulis kepada
Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5.
melakukan penunjukan pengelola
statuter;
6.
menetapkan penggunaan pengelola
statuter;
7.
menetapkan sanksi administratif
terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan; dan
8.
memberikan dan/atau mencabut:
1. izin usaha;
2. izin orang perseorangan;
3. efektifnya pernyataan pendaftaran;
4. surat tanda terdaftar;
5. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
6. pengesahan;
7. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
8. penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar