Otoritas Jasa Keuangan(OJK) adalah lambing negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran bapepam-LKdalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Otoritas Jasa
Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan:
1.
terselenggara secara teratur, adil,
transparan, dan akuntabel;
2.
mampu mewujudkan sistem keuangan
yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3.
mampu melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat.
OJK
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1.
kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan;
2.
kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal; dan
3.
kegiatan jasa keuangan di sektor
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan
lainnya.
Untuk
melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1.
menetapkan peraturan pelaksanaan
Undang-Undang ini;
2.
menetapkan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3.
menetapkan peraturan dan keputusan
OJK;
4.
menetapkan peraturan mengenai
pengawasan di sektor jasa keuangan;
5.
menetapkan kebijakan mengenai
pelaksanaan tugas OJK;
6.
menetapkan peraturan mengenai tata
cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak
tertentu;
7.
menetapkan peraturan mengenai tata
cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8.
menetapkan struktur organisasi dan
infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan
kewajiban; dan
9.
menetapkan peraturan mengenai tata
cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan.
Untuk
melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1.
menetapkan kebijakan operasional
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2.
mengawasi pelaksanaan tugas
pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3.
melakukan pengawasan, pemeriksaan,
penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa
Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4.
memberikan perintah tertulis kepada
Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5.
melakukan penunjukan pengelola
statuter;
6.
menetapkan penggunaan pengelola
statuter;
7.
menetapkan sanksi administratif
terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan; dan
8.
memberikan dan/atau mencabut:
1. izin usaha;
2. izin orang perseorangan;
3. efektifnya pernyataan pendaftaran;
4. surat tanda terdaftar;
5. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
6. pengesahan;
7. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
8. penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.